Tertib Administrasi Tingkatkan Pendapatan Daerah

img


POSKOTAKALTIMNEWS.COM.SAMARINDA- Melalui Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah, dengan Tema sosialisasi peran penting pengelolaan piutang daerah dalam menjaga kualitas laporan keuangan daerah melalui sinergi Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara dengan Pemerintah Daerah, Pemprov Kaltim mengajak seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim maupun Pemerintah Kabupaten/Kota tertib administrasi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara dengan digelar sosialisasi tersebut. Kami mengajak, bersama untuk tertib administrasi, sehingga mampu wujudkan peningkatan pendapatan daerah," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan, mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor ketika pembukaan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Daerah oleh Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Kalimantan Timur dan Utara, di Samarinda, Rabu 29 September 2021.

Menurut Kurniawan biasa akrab disapa, sosialisasi ini untuk menambah wawasan pengetahuan dan kemampuan ASN Pengelola Piutang Daerah dalam mengelola Piutang Daerah yang bermuara pada tertib administrasi.

Karena itu, diharapkan pula akan ada peningkatan Penerimaan Daerah yang berasal dari Piutang Daerah dan memahami bagaimana prosedur penghapusan Piutang Daerah oleh para ASN di Lingkup Pemprov Kaltim.

"Adapun yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan itu, mulai proses awal usulan penghapusan sampai pada penetapan piutang dinyatakan memenuhi syarat untuk dihapus, baik penghapusan secara bersyarat maupun secara mutlak," jelasnya.

Hal itu, lanjut Kurniawan, sebagaimana diatur dalam PMK No.82/PMK.06/2019 Tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Pemprov Kaltim meminta DJKN Kalimantan Timur dan Utara dapat membantu dan memberikan pelayanan seluruh Perangkat daerah yang ada di Provinsi Kaltim dan Kaltara khususnya, terkait pelimpahan pengurusan piutang yang belum tertagih kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan Peraturan dan Perundang-Undangan.

Kemudian kepada Perangkat Daerah se-Kaltim diharapkan dapat melakukan upaya penagihan kembali secara optimal sebelum piutang daerah tersebut diserahkan pengurusannya kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).(mar)